Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa itu NPWP?Apa Fungsi, Manfaat dan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak

Apa itu NPWP?Apa Fungsi, Manfaat dan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak


https://indonesia.go.id/layanan/keuangan/ekonomi/fungsi-npwp-dan-cara-membuatnya


Masukkan pembukaan/pendahuluan disini.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Fungsi NPWP
Pencantuman NPWP
Pendaftaran NPWP
Tempat Pendaftaran NPWP
Wajib Pajak yang Wajib Mendaftarkan dan Mendapatkan NPWP
Sanksi Tidak Mendaftarkan NPWP
Format/Pola NPWP
Penghapusan NPWP


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi NPWP

  • Sebagai tanda pengenal diri atau identits Wajib Pajak
  • Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.

Pencantuman NPWP.

Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimilikinya.

Pendaftaran NPWP

Pasal 2 (1) UU No. 28 Th 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan bahwa :
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. 
  • Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subyek pajak dalam UU Pajak Penghasilan 1983 dan perubahannya.
  • Persyaratan Obyektif adalah persyaratan bagi subyek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Tempat Pendaftaran NPWP

  • Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak yg wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
  • Wajib Pajak orang pribadi yg melakukan kegiatan usaha dibeberapa tempat, juga wajib mendaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak yg wilayah kerjanya meliputi tempat tempat kegiatan usaha wajib pajak.
  • Wajib pajak yg juga dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yg wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha wajib pajak.
  • Jika tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak berada dalam dua atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, Dirjen Pajak dapat menetapkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar.

Wajib Pajak yang Wajib Mendaftarkan dan Mendapatkan NPWP

  1.  Orang pribadi yg mempunyai penghasilan diatas PTKP
  2.  Badan
  3.  Pengurus, Komisaris, dan Pemegang Saham Perusahaan
Wajib Pajak Terdaftar adalah Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam tata usaha Kantor Pelayanan Pajak dan telah diberikan NPWP.

Sanksi Tidak Mendaftarkan NPWP

Terhadap Wajib Pajak yg tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dikenakan sanksi sesuai dengan UU perpajakan.
Pasal 39 UU No. 28 Th 2007 menyatakan :
Setiap orang yg dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 

Format/Pola NPWP

NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 digit berikutnya merupakan Kode Administrasi perpajakan.
Formatnya adalah sbb : xx.xxx.xxx.x.xxx,xxx

Penghapusan NPWP

Merupakan tindakan penghapusan NPWP dari administrasi kartor Pelayanan Pajak yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, apabila :
  •  Wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif sesuai dengan ketentuan UU.
  •  Wajib pajak badan dalam rangka likuidari atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha.
  •  Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan usahanya di Indonesia.
  •  Dianggap perlu oleh Dirjen Pajak untuk menghapuskan NPWP dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif sesuai UU.