Pengertian, Fungsi, Manfaat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pengertian, Fungsi, Manfaat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Masukkan pembukaan/pendahuluan disini.
Pengertian PPKP
Tempat Pengukuhan PKP
Fungsi Pengukuhan PKP
Manfaat Pengukuhan PKP
Pencabutan Pengukuhan PKP
Sanksi
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Hak dan Kewajiban Fiskus
Tempat Pengukuhan PKP
Fungsi Pengukuhan PKP
Manfaat Pengukuhan PKP
Pencabutan Pengukuhan PKP
Sanksi
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Hak dan Kewajiban Fiskus
Pengertian PPKP
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean (Ps 1 angka 4 UU No 28/2007)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya (Ps 1 angka 5 UU No 28/2007)
Setiap Wajib Pajak sebagai pengusaha yg dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kepadanya diberikan Pengukuhan PKP. Pasal 2 (2) UU No. 28 Th 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan bahwa :
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak Terdaftar adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yg telah tercatat dalam tata usaha Kantor Pelayanan Pajak dan telah diberikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Kewajiban melaporkan untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
- Terhadap pengusaha yg telah memenuhi syarat sebagai PKP tetapi tidak melaporkan usahanya untk dikukuhkan sebagai PKP akan dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dan dikenakan sanksi perpajakan.
Tempat Pengukuhan PKP
- Kartor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan yg wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha wajib pajak. Atau
- Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha wajib pajak berada dalam 2 atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Dirjen Pajak dapat menetapkan Kartor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Fungsi Pengukuhan PKP
- Untuk mengetahui identitas PKP yg sebenarnya
- Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Untuk pengawasan administrasi perpajakan.
Manfaat Pengukuhan PKP.
- Untk dapat menjadi rekanan pemerintah dalam mendaftarkan/memperoleh tender proyek pemerintah.
- Untk memperoleh pembayaran dari KPKN dan sebagainya
Pencabutan Pengukuhan PKP
- PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain.
- Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP
- PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain.
- PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP.
Sanksi
Setiap orang yg dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untk dikukuhkan sebagai PKP atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan PKP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Hak Wajib pajak.
- Hak untk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari Fiskus
- Hak untk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Hak untk memperpanjang waktu penyampaian SPT
- Hak untk menunda atau mengangsur pembayaran pajak
- Hak untk memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak
- Hak mengajukan keberatan dan banding.
Kewajiban Wajib Pajak.
- Kewajiban untk mendaftarkan diri
- Kewajiban mengisi dan menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan)
- Kewajiban membayar dan menyetor pajak
- Kewajiban membuat pembukuan dan/atau pencatatan
- Kewajiban mentaati pemeriksaan pajak.
- Kewajiban meakukan pemotongan atau pemungutan pajak
- Kewajiban membuat faktur pajak.
Hak dan kewajiban Fiskus
Hak Fiskus.
- Menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan
- Menerbitkan Surat Tagihan Pajak
- Melakukan pemeriksaan dan penyegelan
- Melakukan penyidikan
- Menerbitkan Surat Paksa dan melaksanakan penyitaan
Kewajiban Fiskus.
- Kewajiban untk melakukan penyuluhan kepada wajib pajak
- Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
- Merahasiakan data wajib pajak