Konsep Perbankan Syariah, Apakah Indonesia Sudah Menerapkan Konsep Syariah yang Sesungguhnya
Konsep Perbankan Syariah, Apakah Indonesia Sudah Menerapkan Konsep Syariah yang Sesungguhnya
Konsep Perbankan Syariah, Apakah Indonesia Sudah Menerapkan Konsep Syariah yang Sesungguhnya
PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Bank Syari’ah belum sepenuhnya menjalankan prinsip secara islami, walaupun Dalam menjalankan mekanismenya sudah melalui proses secara Islam.
Perbankan Syariah di Indonesia dinilai masih belum sepenuhnya menjalankan prinsip Islam. Perbankan tersebut justru sebaliknya menganut prinsip ekonomi kapitalis yang berlomba-lomba mendapatkan keuntungan yang besar. Walaupun dari sisi Mekanisme sudah melalui Standart Operasional system ( SOP ) dan melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan oleh Undang-undang. Bank syariah di Indonesia diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang di dalamnya ada ratusan kiai dan ulama. Ini artinya, setiap bank syariah ingin bergerak seperti mengeluarkan produk pasti sudah melewati pemeriksaan dan kajian dari DSN. Sesungguhnya, fatwa-fatwa DSN MUI adalah produk ijtihad kolektif (ijtihad jamai') bukan personal. Produk ijtihad kolektif berarti produk kajian para ahli fikih, ahli ekonomi, ahli akuntansi, otoritas terkait, dan lain-lain. Karena menjadi kajian multi disiplin ilmu dan kompetensi, pembahasannya pun memakan waktu lama, pertemuan panjang, dan mempertimbangkan banyak aspek. Jika fatwa DSN MUI menjadi regulasi otoritas, maka itu menjadi mengikat (mulzim) dan harus ditunaikan. Peran pengawasan otoritas (yang memastikan regulasi terkait diimplementasikan oleh bank syariah), dewan pengawas syariah (memastikan fatwa DSN MUI diterapkan oleh bank syariah) menjadi penting. Di samping itu, produk iB menjadi sistem dan aturan internal bank syariah. Dengan adanya kontrol ini, bank syariah bisa terawasi dan berbenah diri agar mendekati kesempurnaan. Salah satu kaidah dalam menerapkan aspek syariah adalah kebertahapan (tadarruj). Berdasarkan kaidah ini maka ada dua kondisi. Pertama, dalam kondisi di mana aspek syariah bisa diterapkan sekaligus tanpa kebertahapan, maka harus diterapkan secara sekaligus. Namun, dalam kondisi aspek syariah belum bisa diterapkan secara sekaligus, syariat Islam yang agung ini mengizinkan pemberlakuan secara bertahap. Dengan demikian, konsep produk bank syariah sudah sesuai syariah. Beberapa kekurangan dalam praktik terus diperbaiki. Sebagaimana penerapan nilai Islam dalam keluarga dan pendidikan anak yang masih sangat jauh dari kesempurnaan, tetapi terus dijalani dan diperbaiki agar lebih baik.