Informasi Lengkap Surat Pemberitahuan Pajak, Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Informasi Lengkap Surat Pemberitahuan Pajak
Surat Pemberitahuan (SPT)
FUNGSI SPT
JENIS JENIS SPT
TEMPAT PENGAMBILAN SPT
CARA PENYAMPAIAN SPT
JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SPT
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK
SURAT SETORAN PAJAK
Pengertian SPT
adalah surat yg oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan perUUan.Fungsi SPT
a. Bagi Wajib pajak, Fungsi SPT adalah sebagai sarana untk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yg sebenarnya terutang, dan untuk melaporkan tentang :- Pembayaran atau pelunasan pajak yg telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak/bagian tahun pajak.
- Penghasilan yg merupakan obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak.
- Harta dan kewajiban.
- Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 masa pajak berdasarkan ketentuan perUUan.
b. Bagi Pengusaha Kena pajak, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yg sebenarnya terutang, dan untuk melaporkan tentang :
- Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak keluaran
- Pembayaran atau pelunasan pajak yg telah dilakukan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam 1 masa pajak yg ditentukan oleh perUUan.
C . Bagi pemotong atau pemungut pajak SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yg dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Jenis Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)
- Surat Pemberitahuan Masa yaitu surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
- Surat Pemberitahuan Tahunan yaitu Surat Pemberitahuan untk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Kantor Pajak Homepage Dirjen Pajak : http://www.pajak.go.id.
Cara Penyampaian Surat pemberitahuan (SPT)
Secara langsung ke Kantor pajak Melalui kantor Pos Melalui Jasa ekspedisi yg ditunjuk Dirjen Pajak. E-Filling, yaitu melalui online melalui http://www.pajak.go.id. Atau Application Service Provider (ASP)Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemeritahuan (SPT)
Penyampaian SPT Masa Penyampaian SPT Tahunan (baca Erly Suandy hal 163, 164 dan Mardiasmo hal 39)Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Dalam sitem Self Assessment wajib pajak diberi kewenangan menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yg harus dibayar kepada Kantor Pajak.
Pembayaran Pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SST).
Pelaporan Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT).
Beberapa Ketentuan dalam Pembayaran Pajak :
- Wajib Pajak harus membayar pajak yg terutang sesuai dengan ketentuan perUUan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak (teori materiil timbulnya pajak).
- Jumlah pajak yg terutang sesuai dengan Surat Pemberitahuan yg disampaikan oleh wajib pajak yaitu sejumlah pajak yang terutang sesuai dengan PerUUan.
- Apabila dapat dibuktikan jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Kantor Pajak dapat menetapkan jumlah pajak yang terutang.
SURAT SETORAN PAJAK (SST)
Pengertian SST
adalah surat yg dipergunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yg terutang, dan sekaligus sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak yg telah dilakukan ke Kas Negara.Fungsi SST
Sebagai formulir yg digunakan untk membayar pajak dan sebagai bukti pembayaran pajak setelah mendapat validasi/pengesahan dari penerima pembayaran yg berwenang.Tempat Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Bank yg di tunjuk Kantor Pos Tempat lain yg ditujuk
E-Billing System
Layanan pajak secara elektronik atau Pembayaran Pajak secara online
Wajib pajak terlebih dahulu melakukan regestrasi online dan membuat akun baru di laman aplikasi billing Dirjen Pajak (http://sse.pajak.go.id).
Jangka Waktu Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Baca ketentuan Pasal 9 dan Pasal 12 UU No. 28 Th 2007 tentang Perubahan ke 3 atas UU No 6 th 1983 tentang KUP.
Jangka waktu pembayaran Pajak dapat dikelompokkan menjadi :
- Pembayaran masa. Baca PPh Ps 4 (2), Ps 15, Ps, 21, Ps 22, Ps 23, Ps 25 dan PPN dan PPnBM
- Pembayaran kekurangan pajak setelah berakhirnya tahun pajak/bagian tahun pajak.
- Pembayaran karena adanya Surat Tagihan Pajak, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, surat Keputusan Banding.