Sistem Operasional Bank Syariah & Bank Konvensional
Sistem Operasional Bank Syariah & Bank Konvensional
SISTEM OPERASIONAL BANK KONVENSIONAL
SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
Sistem operasional yang digunakan oleh bank syariah tidak menjadikan uang sebagai komoditas, meskipun dipakai sebagai media untuk pertukaran dan penyimpanan nilai. Perjanjian merupakan hal yang wajib ada dalam melakukan pertukaran barang atau jasa di bank syariah.
Berdasarkan konsep operasional Bank Syariah terdiri atas lima sistem yaitu :
- Sistem simpanan murni Sistem simpanan murni atau al-wadiah merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank syariah untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berkelebihan dan untuk menyimpan dananya di bank. Fasilitas ini bukan tujuan untuk infestasi.
- Sistem bagi hasil. Dalam penyaluran dana bank syariah.Sistem ini merupakan tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana, yang terjadi antara bank yang dengan penyimpan dana, ini dapat berbentuk mudharabah dan musyarakah
- Sistem jual beli dan marjin. Keuntungan. Sistem ini menerapkan suatu tata cara jual beli dimana pihak bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen dan nasabah dalam kapasitasnya sebagai bank melakukan pembelian-pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang itu kepada nasabah dengan harga beli ditambah keuntungan
- Sistem sewa (al-ijarah).Sistem sewa dalam bank syariah ada dua : yakni al i Jarah dan al-Ta’jiri. Al-ijarah yaitu merupakan perjanjian swwa yang memberi kesempatan keapda penyewa untuk memanfaatkan barang yang disewa dengan imbalan uagn sewa yang sesuai dengan persetujuan, setelah masa sewa berakhir barang akan di kembalikan kepada si pemilik. Sedangkan al-Ta’jiri adalah suatu perjanjian kontrak sewa yang sama dengan al-jarah, tetapi setelah masa sewa berakhir pemilik barang yang disewa kepada penyewa dengan harga yang disepakati.
- Sistem fee (jasa).sistem kegiatan yang meliputi seluruh layanan non pembagian yang diberikan bank, bentuk jasa yang berdasarkan konsep ini yaitu : a. pemberian garansi denan konsep dasar al-kafalah, yaitu bank dapat membeirkan garansi atau permintaan nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin, dan keving inkaso serta c. pemberian transfer.
SISTEM OPERASIONAL BANK KONVENSIONAL
Sistem operasional yang digunakan bank konvensional adalah menggunakan sistem perhitungan bunga kredit atau pinjaman (invest note), menggunakan uang sebagai komoditas, selain sebagai nilai tukar dan nilai simpan. Melalui cara ini, uang dapat memiliki nilai yang lebih tinggi dari nominalnya.Sedangkan yang dimaksud dengan bunga itu adalah sebagai balas jasa yang diberikan bank kepada nasabah karena membeli atau menjual produknya, atau dengan kata lain bahwa bunga itu sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah karena memiliki simpanan dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank karena nasabah sebagai pihak peminjam atau debitan.Pada saat keuangan tunai (cash finance), keuangan berjalan (running finance), dan keuangan modal kerja (working capital finance) disalurkan, bank konvensional tidak melakukan perjanjian untuk pertukaran barang dan jasa.