Macam macam Sistem Pemungutan Pajak
Macam macam Sistem Pemungutan Pajak
1. Official Assessment System
Adalah sistem pemungutan pajak yg memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untk menentukan besarnya pajak yg terutang oleh wajib pajak.
Ciri-cirinya :
- Wewenang untk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
- Wajib pajak bersifat pasif, sedang fiskus bersifat aktif
- Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
2. Self Assessment System
Adalah sistem pemungutan pajak yg memberi wewenang kepada wajib pajak untk menentukan sendiri besarnya pajak yg terutang sehingga wajib pajak menghitung, membayar melaporkan jumlah pajak yg terutang.
Ciri-cirinya :
- Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada wajib pajak sendiri
- Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor/membayar dan melaporkan sendiri pajak yg terutang
- Fiskus pasif, hanya pengawasi dan memberikan penyuluhan
- Sehingga dibutuhkan prasyarat wajib pajak :
- Kesadaran wajib pajak (tax consciousness)
- Kejujuran wajib pajak
- Kemauan membayar pajak (tax mindedness)
- Kedisiplinan wajib pajak ( tax discipline)
3. Withholding System
Adalah sistem pemungutan pajak yg memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus, bukan wajib pajak) untuk memotong atau memungut pajak yg terutang oleh wajib pajak. Pihak ketiga tersebut antara lain pemberi kerja dan bendaharawan pemerintah.
Ciri-cirinya :
Wewenang memotong atau memungut pajak yg terutang ada pada pihak ketiga yaitu selain fiskus dan wajib pajak.
Jenis-jenis Surat Ketetapan Pajak
- Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yg meliputi :
- SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
- SKPLB ( Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
- SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil)
- SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
- SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
- STP (Surat Tagihan Pajak)
Latar belakang diterbitkannya surat ketetapan pajak
Dalam sistem pemungutan pajak secara self assessment bahwa wajib pajak diwajibkan menghitung, membayar, melaporkan pajak yang terutang sendiri sesuai dengan ketentuan perUUan yang berlaku, sehingga penentuan besarnya pajak terutang dipercayakan kepada wajib pajak sendiri sesuai/melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan.
Penerbitan surat ketetapan pajak hanya terbatas kepada wajib pajak yang disebabkan karena tidak benar dalam mengisi SPT atau karena ditemukan data fisik yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak.
A. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pengertian
Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yg menentukan besarnya pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yg masih harus dibayar.
Fungsi SKPKB
a. Koreksi atas jumlah yg terutang menurut SPT nya
b. Sarana untuk mengenakan sanksi
c. Alat untuk menagih pajak
3. Penerbitan SKPKB
SKPKB diterbitkan apabila :
A. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
B. Surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yg telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
C. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tariff 0 % (nol persen).
D. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
e. Kepada wajib pajak diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
SKPKB hanya dapat diterbitkan terhadap wajib pajak yamg berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiaban materiil.
Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Kantor Pajak, antara lain adalah hasil konfirmasi faktur pajak, dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan.
Sanksi Administrasi
a. Apabila SKPKB diterbitkan karena alasan pada poin 3a dan 3e, maka jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % per bulan max 12 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
b. Apabila SKPKB diterbitkan karena alas an pada poin 3b, 3c dan 3d maka dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikaan sebesar :
- 50 % dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak
- 100 % dari PPh yg tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
- 100 % dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar.
5. Jangka Waktu Penerbitan SKPKB
Dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak Kantor Pajak dapat menerbitkan SKPKB.
SKPKB dapat diterbitkan setelah lebih dari 5 tahun ditambah sanksi bunga 48 % jika wajib pajak terbukti melakukann tindak pidana di bidang perpajakan.
B. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
1. Pengertian
SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
2. Fungsi SKPLB
Sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
3. Penerbitan SKPLB
SKPLB diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yg dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yg terutang.
SKPLB diterbitkan untuk :
- Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yg terutang.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yg terutang.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) apabila jumlah pajak yg dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yg terutang.
C. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
1. Pengertian SKPN
SKPN adalah surat ketetapan pajak yg menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Untuk Pajak Pertambahan Nilai yang dimaksud dengan jumlah pajak yang terutang adalah jumlah pajak keluaran setelah dikurangi dengan jumlah pajak masukan yang dipungut oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
2. Penerbitan SKPN
SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yg dibayar sama dengan jumlah pajak yg terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
D. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
1. Pengertian
SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
2. Fungsi SKPKBT
Koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT nya
Sarana untuk mengenakan sanksi
Alat untuk menagih pajak
3. Penerbitan SKPKBT
A. SKPKB yang telah ditetapkan lebih rendah dari yang sebenarnya
B. Proses pengembalian SKPLB yang seharusnya tidak dilakukan
C. Pajak terutang dalam SKPN yang ditetapkan lebih rendah.
SKPKBT merupakan koreksi terhadap SKPKB, dapat diterbitkan jika sudah pernah diterbitkan SKPKB, SKPLB dan SKPN.
Diterbitkan bila ada data baru (novum) dan dapat diterbitkan lebih dari satu kali.
4. Sanksi Administratif
Jumlah kekuranganpajak yang terutang dalam SKPKBT, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100 % dari jumlah kekurangan pajak tersebu.
Sanksi administrasi tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri dengan syarat Kantor Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
5. Jangka waktu Penerbitan SKPKBT
- Dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka menerbitkan SKPKBT, Dirjen Pajak dapat menrbitkan SKPKBT.
- Apabila jangka waktu 5 th telah lewat, SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48 % dari jumlah pajak yang tidak atau kuran dibaayar, jika wajib pajak setelah jangka waktu 5 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang menimbulkan kerugian Negara berdasarkan keputusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
E. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
SPPT adalah surat ketetapan Kepala Kantor Pelayanan Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) mengenai pajak terutang yg harus dibayar dalam satu tahun pajak.
SPPT diterbitkan berdasarkan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak)
Pelunasannya paling lambat 6 bulan sejak diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Jika terlambat dikenakan sanksi 2 % per bulan maks 24 bulan.
F. Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pengertian STP
- STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
- Fungsi Surat Tagihan Pajak (STP)
- Sebagai koreksi atas jumlah pajak yg terutang menurut SPT wajib pajak
- Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda
- Alat untuk menagih pajak
- Penerbitan STP STP diterbitkan apabila : Pajak Penghasilan pada tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Dari hasil penelitian didapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda adan/atau bunga. Pengusaha yg telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu. Pengusaha yg telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yg tidak mengisi faktur pajak secara lengkap (selain : identitas pembeli, nama dan tandatangan). Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak. Pengusaha Kena Pajak yg gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana diatur ps 9 ayat 6a UU Pajak Pertambahan Nilai.
- Sanksi Administratif
- Kekuatan Hukum STP STP mempunyai kekuatan hukum yg sama dengan Surat Ketetapan Pajak sehingga dalam penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.