Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan antara Utang Pajak Dengan Utang Biasa, Yuk di Simak

Perbedaan antara Utang Pajak Dengan Utang Biasa 

https://www.finansialku.com/mengenal-jenis-jenis-pajak-di-indonesia/amp/

Masukkan pembukaan/pendahuluan disini.
Perbedaan antara Utang Pajak Dengan Utang Biasa 
Ajaran/Teori Timbulnya Utang Pajak
Hapusnya/berakhirnya Utang Pajak

Perbedaan antara Utang Pajak Dengan Utang Biasa

Berbicara tentang utang pajak maka harus dimengerti apa itu pajak dan apa itu utang. 
Secara yuridis mengenai utang terdapat dua pihak yaitu pihak kreditur yaitu pihak yg mempunyai hak dan pihak debitur yg mempunyai kewajiban.
Kedudukan debitur dan kreditur dalam hukum perdata tidak sama dengan kedudukan debitur dan kreditur dalam hukum pajak.

Ketidaksamaan utang pajak dan utang biasa dapat dilihat dalam hal :

  1. Cara timbulnya utang
  2. Sifat utangnya

  1. Timbulnya utang dalam hukum perdata (utang biasa) disebabkan adanya perikatan yg dikuasai oleh hukum perdata. Dalam perikatan maka pihak yg satu berkewajiban memenuhi apa yg menjadi hak pihak lain. Utang pajak timbul karena undang-undang, dimana antara Negara dan rakyat sama sekali tidak ada perikatan yg meladasi utang itu. Hak dan kewajiban antara Negara dan rakyat (wajib pajak) tidak sama. Negara dapat memaksakan utang itu dibayar bila seorang wajib pajak berutang (pajak) terhadap Negara.
  2. Utang biasa dikuasai oleh hukum perdata sedangkan utang pajak dikuasai oleh hukum publik.Kalau dalam hukum perdata utang biasa itu ada/terdapat suatu jasa timbal (tegen prestasi) dari perikatan, sedang dalam utang pajak hal itu tidak ada.
  3. Utang biasa penagihannya berdasarkan hukum perdata, sedang utang pajak penagihannya berdasarkan hukum publik yg diatur dalam UU No. 19 th 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  4. Baik penagihan utang biasa maupun utang pajak keduanya dapat dipaksakan, tetapi berlainan dalam prosedur penagihannya. Utang biasa prosedur untk memaksakan penagihan harus melalui keputusan hakim pengadilan, sedangkan pemaksaan utang pajak tidak melalui keputusan hakim pengadilan tetapi prosedurnya langsung dengan paksaan berdasarkan surat paksa.

Ajaran/Teori Timbulnya Utang Pajak

1. Ajaran/Teori Materiil timbulnya utang pajak.
Pelopor teori Materiil timbulnya utang pajak adalah Prof. PJ. Andriani, bahwa utang pajak timbul karena undang-undang dengan syarat adanya tatbestand yaitu rangkaian dari perbuatan-perbuatan, keadaan-keadaan dan peristiwa-peristiwa yg dapat menimbulkan utang pajak. 

  • Perbuatan-perbuatan misal pengusaha yg mengimpor barang mewah atau melakukan penyerahan barang didaerah pabean, dikenakan atau terutang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Keadaan-keadaan misal memiliki harta bergerak dan tak bergerak, dikenakan atau terutang pajak penghasilan.
  • Peristiwa, misal mendapat hadiah, meninggalnya pewaris. Sejak saat meninggalnya pewaris maka harta warisan yg belum terbagi merupakan subyek pajak penghasilan dan dikenakan pajak.
Berdasarkan teori materiil timbulnya utang pajak tidak memerlukan campur tangan pejabat pajak untk menerbitkan surat ketetapan pajak. Keberadaan surat ketetapan pajak hanya sekedar untk melakukan penagihan pajak dan tidak menimbulkan utang pajak.
Berdasar teori materiil surat ketetapan pajak mempunyai fungsi :
  • Dasar pengenaan pajak
  • Menentukan jumlah utang pajak
Pasal 12 (1) UU KUP bahwa setiap wajib pajak wajib membayar pajak yg terutang berdasarkan ketentuan perUUan perpajakan dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
Ajaran/Teori materiil ini diterapkan pada  self assessment system.
Ajaran/teori materiil ini diterapkan pada pajak penghasilan serta pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

2. Ajaran /teori  Formal timbulnya utang pajak
Pelopor teori formal timbulnya utang pajak adalah Mr. Steinmetz bahwa timbulnya utang pajak bukan karena undang-undang pajak. Utang pajak timbul karena adanya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Miskipun telah dipenuhinya tatbestand bila pejabat pajak (fiskus) belum menerbitkan surat ketetapan pajak, belum timbul utang pajak.
Berdasar teori formal surat ketetapan pajak mempunyai fungsi :
  • Menimbulkan utang pajak
  • Dasar penagihan utang pajak
  • Menentukan jumlah pajak yg terutang.
Ajaran/Teori formal ini diterapkan pada  official assessment  system
Ajaran/teori formal  ini diterapkan pada Pajak Bumi dan Bangunan.


Hapusnya/berakhirnya Utang Pajak 

  1. Pembayaran/Pelunasan : Merupakan perbuatan hukum yg dilakukan oleh wajib pajak, penanggung pajak atau kuasanya untk mengakhiri utang pajaknya dengan cara pembayaran sejumlah uang (sesuai mata uang penarik pajak) ke kas Negara.
  2. Pembayaran Dengan cara lain : Merupakan pelunasan pajak dengan tidak menggunakan uang sebagai alat bayar, misalnya terdapat pada UUBM, pembayaran pajak tidak menggunakan sejumlah uang melainkan dengan menggunakan materai temple sesuai dengan ketentuan yg diatur dalam UU BM.
  3. Kompensasi : Merupakan kelebihan pembayaran pajak yg dimungkinkan karena perubahan UU, kekeliruan pembayaran, adanya pengurangan. Kelebihan ini dapat dikompensasikan/dikreditkan pada utang pajak tahun yg sama terhadap jenis pajak yg lainnya atau pada utang pajak tahun berikutnya.
  4. Penghapusan utang pajak  atau Peniadaan utang pajak : Dilakukan karena kondisi dari wajib pajak yang oleh ketentuan perundang-undangan perlu untuk mengakhiri utang pajak, missal bangkrut (pailit), karena bencana alam.
Kepmenku No.565/KMK,04/2000, alas an dihapuskannya utang pajak :
  • Wajib pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris.
  • Wajib pajak tidak mempunyai harta lagi (pailit)
  • Hak untk melakukan penagihan sudah daluwarsa
  • Sebab lain sesuai hasil penelitian
     5. Kadaluwarsa
         Batas waktu fiskus untuk penagihan pajak adalah :
  • Untuk pajak pusat 5 th
  • Untk pajak daerah 5 th
  • Untk retribusi daerah 3 th
  • Untk wajib pajak yg terlibat tindak pidana pajak tidak diberikan batas waktu
     6. Pembebasan : Dilakukan berkaitan deng kebijakan pemerintah. Misal untuk meningkatkan ekspor bahwa atas ekspor barang kena pajak yg tergolong barang mewah dikenakan pajak dengan tariff nol persen.