Pemahaman Tentang Penagihan Pajak
Pemahaman Tentang Penagihan Pajak
TAHAPAN PENAGIHAN PAJAK
PENAGIHAN DENGAN SURAT PAKSA
PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
PENAGIHAN PAJAK UU NO. 19 TH 1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NO 19 TH 2000
Penagihan Pajak
1. Penagihan Pajak Pasif
Adalah penagihan pajak dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP), antara lain adalah :
- Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar
- Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
- Surat Keputusan Pembetulan yg menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar.
- Surat Keputusan Keberatan yg menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar.
- Surat Keputusan Banding yg menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar.
Apabila dalam jangka waktu 30 hari pajak belum dilunasi maka 7 hari setelah jatuh tepo akan diikuti dengan penagihan pajak secara aktif. Yg dimulai dengan diterbitkan Surat Teguran.
2. Penagihan Pajak Aktif.
Adalah kelanjutan penagihan pajak secara pasif yaitu tindakan yg dilakukan fiskus tidak hanya mengirimkan surat tagihan atau surat ketetapan pajak tetapi diikuti dengan tindakan sita dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.
Tahapan Penagihan Pajak
Surat Teguran
adalah awal pelaksanaan tindakan penagihan oleh fiskus untuk memperingatkan Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan keputusan penetapan (STP, SKPKB, SKPKBT) sampai dengan saat jatuh tempo. Surat teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Surat teguran dikeluarkan apabila utang pajak yang tercantum dalam SPT, SKPKB atau SKPKBT tidak dilunasi sampai melewati waktu hari dari batas waktu jatuh tempo 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya.Menurut keputusan Menteri Keuangan no. 561/KMK.04/2000 Pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa surat teguran tidak diterbitkan terhadap penanggungpajak yang disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya.
Surat Paksa
adalah Penagihan dengan surat paksa dilakukan apabila jumlah tagihan pajak tidak atau kurang bayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, atau sampai dengan jatuh tempo penundaan pembayaran atau tidak memenuhi angsuran pembayaran pajak. Apabila Wajib Pajak lalai melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran maka penagihan selanjutnya dilakukan oleh juru sita pajak. Pengertian surat paksa telah diatur dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang no. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa yang berbunyi: Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak
Surat Sita
adalah Penyitaan merupakan tindakan penagihan lebit lanjut setelah Surat Paksa. Surat Penyitaan diterbitkan apabila utang pajak belum dilunasidalam jangka waktu 2×24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan, untuk itu maka dapat dilakukan tindakan penyitaan atas barang-barang Wajib Pajak. Dalam penagihan pajak dengan surat paksa, juru sita pajak berwenang melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan Wajib Pajak. Untuk melaksanakan penyitaan barang milik Penanggung Pajak tersebut diperlukan suatu prosedur yang mengatur secara rinci, jelas dan tegas yang meliputi status, nilai serta tempat penyimpanan atau penitipan barang sitaan milik Penanggung Pajak dengan tetap memberikan perlindungan kepentingan pihak ketiga maupun masyarakat Wajib Pajak.
Menurut Undang-undang no. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Dengan Surat Paksa, Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang dengan penanggungan pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Menurut Undang-undang no. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Dengan Surat Paksa, Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang dengan penanggungan pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Lelang
adalah Pengertian lelang menurut Keputusan Menteri Keuangan no.13/KMK.01/2002, yaitu lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun media elektronik dengan carapenawaran harga secara lisan dan tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. Apabila Wajib Pajak atau penanggung pajak tidak melunasi kewajiban perpajakannya dan terhadap fiskus telah melakukan segala upaya hukum agar Wajib Pajak atau penanggung pajak melunasi kewajiban perpajakannya dengan jalan menyampaikan Surat Teguran, Surat Paksa dan melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka barang-barang milik Wajib Pajak atau penanggung pajak dapat dilelang oleh Kantor Lelang Negara.
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
- Dasar Hukum UU NO. 19 TH 1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NO 19 TH 2000
- Pengertian Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau rnemperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pejabat
adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Juru sita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman lelang, Surat Penentuan Harga limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah.Jurusita Pajak
adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Pejabat dan Juru Sita Pajak
Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Juru sita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman lelang, Surat Penentuan Harga limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah.
Menteri Keuangan
berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak pusat.
Kepala Daerah berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah.
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan
Kewenangan Pejabat Penagihan Pajak (Pasal 2)
Pejabat yg di tunjuk oleh Menteri Keuangan atau oleh Kepala Daerah untuk melakukan penagihan pajak berwenang untuk :
Mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;
Menerbitkan:
- Surat Teguran,
- Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
- Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
- Surat Paksa;
- Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; Surat Perintah Penyanderaan;
- Surat Pencabutan Sita;
- Pengumuman Lelang;
- Surat Penentuan Harga Umit;
- Pembatalan Lelang;
- dan surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak.
Juru Sita (Pasal 5)
Jurusita Pajak bertugas:
- Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
- Memberitahukan Surat Paksa;
- Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
- Dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukap objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapatdiduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
Penagihan Seketika dan Sekaligus (Pasal 6 UU No.19/2000)
Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
Pasal 6 UU No 19/2000, Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat apabila:
Penanggu Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau beniat untuk itu
Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia
terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya
badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau
terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan
Surat Paksa
Pasal 7, Surat Paksa berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 8, Surat Paksa diterbitkan apabila :
Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau
Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.