Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kupas Tuntas Pembukuan dan Pencatatan Pajak

Kupas Tuntas Pembukuan dan Pencatatan Pajak


Kupas Tuntas Pembukuan dan Pencatatan Pajak

Kupas Tuntas Pembukuan dan Pencatatan Pajak

PENGERTIAN PEMBUKUAN 
TUJUAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
SYARAT SYARAT PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN

Pengertian Pembukuan

Pasal 28 KUP : Orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di lndonesia harus mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan-keterangan yang cukup untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak atau harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, guna penghitungan jumlah pajak terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan penyususnan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugipada setiap tahun pajak berakhir.

Kewajiban menyelenggarakan pembukuan hanya ditujukan kepada wajib pajak yg terkait dengan UUPPh dan UU PPN.
Wajib pajak yg diwajibkan menyelenggarakan pembukuan adalah wajib pajak orang pribadi yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan tidak berlaku mutlak bagi wajib pajak karena terdapat dua golongan wajib pajak yg diperkenankan melakukan pencatatan (bukan pembukuan) seluruh kegiatannya, yaitu :  
  1. Wajib pajak orang pribadi yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yg menurut ketentuan perUUan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
  2. Wajib pajak orang pribadi yg tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Pembukuan dan pencatatan diwajibkan pula kepada wajib pajak daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 169 (1) UU PDRD. Wajib pajak yg melakukan usaha dengan omzet paling sedikit 300 juta pertahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Kriteria wajib pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan dan pencatatan diatur dengan Peraturan daerah.

Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan.

Tujuan Pembukuan :

Untuk mempermudah :
  1. Pengisian SPT
  2. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Penghitungan PPN dan PPnBM
  3. Mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Tujuan Pencatatan :

Untuk mempermudah :
  1. Pengisian SPT
  2. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Penghitungan PPN dan PPnBM

Syarat Syarat Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan

Diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yg sebenarnya. Diselenggarakan di Indonesia
Menggunakan huruf latin, angka arab, dan satuan mata uang rupiah
Disusun dengan bhas Indonesia atau dalam bahasa asing yg diijinkan oleh menteri keuangan.

Bahasa asing dan mata uang selai rupiah harus ijin menteri atau kepala daerah, yaitu hanya bahasa Inggris dan dollar Amerika Serikat