Kupas Tuntas Tujuan Reformasi Pajak dari Dari 1983-2000
REFORMASI HUKUM PAJAK
A. REFORMASI PAJAK TAHUN 1983 s/d 1991
Banyaknya undang-undang (ordonansi) yang dikeluarkan sejak masa colonial Belanda berikut berbagai macam perubahan yang dilakukan setelah masa kemerdekaan, mengakibatkan masyarakat mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya. Tidak sedikit peraturan tentang satu jenis pajak dalam satu UU Pajak namun mempunyai keterkaitan dan tumpang tindih dengan UU Pajak lainnya karena kompleksitas pengaturannya.
Selain itu beberapa UU tersebut ternyata dalam perkembangannya tidak memenuhi rasa keadilan karena masih mengandung unsur-unsur kolonial.
Pada Jaman colonial pemungutan pajak semata mata dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan pemerintah penjajahan. Sistem perpajakan yang berlaku saat itu tidak sesuai dengan perekonomian Indonesia yang semakin modern, dan juga sangat rumit dan sulit dipahami oleh pemungut pajak dan pembayar pajak.
Undang undang yang mengatur tentang pembayaran pajak sejak jaman penjajahan Belanda sampai masa Reformasi Pajak Tahun 1983 adalah antara lain :
- S. No 13/1908 tentang Ordonasi Rumah Tangga
- S. No 498/1921 tentang Aturan Bea Materai
- S. No 291/1924 tentang Ordonasi Bea Balik Nama
- S. No 405/1932 tentang Ordonansi Pajak Kekayaan
- S. No 718/1934 tentang Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor
- S.No 611/1934 tentang Ordonansi Pajak Upah
- S. No 671/1936 tentang Ordonansi Pajak Potong
- S.No 17/1944 tentang Ordonansi Pajak Pendapatan
- UU No 12/1947 tentang Pajak Radio
- UU No 14/1947 tentang Pajak Pembangunan I
- UU No 12/1952 tentang Pajak Peredaran
- UU No 19/1951 tentang pajak penjualan yang telah diubah dengan UU No 2/1968.
- UU No 21/1959 tentang Pajak Deviden yang telah diubah dengan UU No 2/1967 tentang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalti
- Uu No 19/1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa
- UU No 74/1958 tentang Pajak Bangsa Asing
- UU No 8/1967 tentang Tata Cara Pemungutan PPd, PKK,dan/atau PPs atau Tata cara MPS-MPO.
Pada tahun 1983 dimulailah perubahan yang fundamental regulasi perpajakan nasional, telah diadakan tax reform yaitu pembaharuan dan penggantian perUUan perpajakan yang selama ini berlaku, dengan menganti dan mengundangkan 5 Paket UU Perpajakan yang bersifat lebih mudah dipelajari dan dipraktekan, tidak menimbulkan duplikasi dalam pemungutan pajak dan unsur keadilan lebih diutamakan dan memberlakukan system Self Assessment.
Lima Paket UU Perpajakan dalam Tax Reform Tahun 1983 adalah :
1. UU No 6 Tahu 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
UU ini mencabut :
- S. 319/1925 tentang Ordonansi Pajak Perseroan sebagaimana telah diubah yang terakhit dengan UU No 8/1970 tentang perubahan dan tambahan Ordonasi Pajak Perseroan 1925.
- S.17/1944 tentang Ordonansi Pajak Pendapatan sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No 9/1970 tentang perubahan dan penambahan Ordonansi Pajak 1944.
- UU No 8/1967 tentang perubahan dan penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925.
- UU No 10/1970 tentang Pajak atas Bunga Deviden dan Royalti 1970
2. UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
UU ini mencabut :
- Ps 15 ke 4 da ke 5 dan Ps 16 UU No 1/1967 tentang PMA sebagaimana yg telah diubah dengan UU No 11/1970
- Ps 9, Ps 12 ke 4 da ke 5, Ps 13 dan Ps 14 UU No 6/1968 tentang PMDN
3. UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM)
UU ini mencabut :
- UU No 35/1953 pemungutan pajak penjualan sebagaimana yg telah diubah dengan UU No 2/1968
4. UU No 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB)
UU ini mencabut :
- Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 yg telah diubah terakhir dengan Perpu No 19/1959 yg telah ditetapkan dengan UU No 1/1961.
- Ordonansi Verponding Indonesia 1923
- Ordonansi Verponding Indonesia 1928
- Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, sebagai mana telah diubah terakhir dengan UU No 8/1967
- Ordonasi Pajak jalan 1942
Perpu No 11/1959tentang Pajak Hasil Bumi yang ditetapkan dengan UU No 1/1961.
5. UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (UU BM)
UU ini mencabut :
- Aturan Bea Materai 1921, yang telah diubah dengan UU No 7/1969.
- Pada Tahun 1991 UU No 7/1983 tentang Pajak Penghasilan diubah dengan UU No 7/1991.
B. REFORMASI PAJAK TH 1994 S/D 1997
Dikeluarkan UU :
- UU No 9/1994 tentang perubahan atas UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- UU No 10/1994 tentang Perubahan atas UU No 7/1983 tentang Pajak Penghasilan
- UU No 11/1994 tentang Perubahan atas UU No 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah
- UU No 12/1994 tentang Perubahan atas UU No 12/1985 tentan PBB
Kemudian Tahun 1997 dikeluarkan :
a. UU No 17/1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
b. UU No 18/1997 tentang Pajak daerah dan retribusi Daerah
c. UU No 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat Paksa
d. UU No 21/1997 tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan.
C. REFORMASI PAJAK TAHUN 2000
Dikeluarkan UU :
- UU No 16/2000 tentang Perubahan kedua atas UU No 6/1983 tentan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- UU No 17/2000 tentang Perubahan ketiga atas UU No 7/1983 tentang Pajak Penghasilan
- UU No 18/2000 tentang Perubahan kedua atas UU No 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- UU No 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
- UU No 20/2000 tentang Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan
- UU No 34/2000 tentang perubahan atas UU No 18/1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
D. REFORMASI PAJAK SETELAH TAHUN 2000
- UU No 14/2002 tentang Peradilan Pajak, menggantikan UU No 17/1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
- UU No 28/2007 tentang Perubahan ketiga atas UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.
- UU No 36/2008 tentang Perubahan ke empat atas UU No 7/1983 tentang Pajak Penghasilan
- UU No 42/2009 tentang Perubahan ke tiga atas UU No 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- UU No 28/2009 tentang Perubahan kedua atas UU No 18/1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Arah dan tujuan yang hendak dicapai dari Tax Reform adalah :
- Menggalakan partisipasi masyarakat untuk besama-sama secara gotong royong memikul beban pembiayaan dan pembangunan, dalam bentuk kontribusi membayar pajak dalam rangka kemandirian bangsa.
- Menunjang kebijakan dan program pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan pemerataan, pembangunan dan investasi , menunjang usaha peningkatan ekspor terutama non migas, barang hasil olahan untuk meningkatkan devisa.
- Kepastian hukum, yang bersifat mengikat dan berlaku untuk semua individu dan masyarakat wajib pajak dengan melakukan peraturan pajak yang jelas, penyederhanaan obyek dan tariff pajak menjadi lebih simple atau sederhana dan tidak bersifat ambigu, mudah dipahami, tidak menimbulkan multitafsir/multiinterpretasi, menghindari pajak ganda serta menghindari penyelundupan pajak.
- Kesatuan hukum, hukum pajak mengatur jenis pajak tertentu secara spesifik tidak melebar ke pajak lainnya.
- Penegakan hukum, dengan mengoptimalkan fungsi pelayanan aparatur pajak kepada wajib pajak dengan melakukan penyederhanaan, kemudahan prosedur dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan peningkatan pengawasan dalam perpajakan serta penyelesaian sengketa perpajakan yang mungkin timbul sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.