Praperadilan Hukum Perpajakan
Hukum Pajak
Farouq S
Hukum Pajak adalah seperangkat peraturan yang mengatur tentang hak dan kewenangan Negara/pemerintah dalam penerimaan pajak, kewajiban warga Negara untuk membayar pajak serta hubungan timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat wajib pajak dalam pelaksanaan tugas, wewenang, hak dan kewajiban administrasi pemungutan pajak.
Klasifikasi dan Aspek Hukum di Bidang Perpajakan
Berdasarkan Fungsinya :
1. Hukum Pajak Materiil
Hukum Pajak Formil
2. Berdasarkan sifat Materi Muatan
Aspek Hukum Administrasi Perpajakan
Aspek Hukum Pidana Perpajakan
3. Berdasarkan Wilayah Berlakunya
Hukum Pajak Nasional
Aspek Hukum Pajak Internasional
4. Berdasarkan Wilayah Berlakunya dalam Yuridiksi Hukum Pajak Nasional:
Hukum Pajak Pada Pemerintah Pusat
Hukum Pajak Pada Pemerintah Daerah
HUKUMAN/SANKSI DALAM HUKUM PAJAK
Hukuman/Sanksi Administrasi
Hukuman/Sanksi administrasi umumnya berupa sanksi administrasi, baik berupa bunga, denda, tambahan pokok pajak, maupun kenaikan dan dijatuhkan oleh fiskus.
Sanksi administrasi umumnya berkaitan dengan masalah ketidaktaatan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban seperti tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau tidak menyampaikan SPT tapi tidak benar dan tidak lengkap karena alpa.
Hukuman/sanksi Pidana
Hukuman/Sanksi Pidana berkaitan dengan pidana denda maupun pidana penjara dan dijatuhkan oleh hakim.
Hukuman/Sanksi pidana umumnya berkaitan dengan perbuatan-perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai kejahatan seperti sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, memperlihatkan pembukuan,pencaatatan atau dokumen lain yanga palsu atau dipalsukan seolah olah benar.
PERADILAN DALAM HUKUM PAJAK
Peradilan administrasi pajak adalah wadah atau saluran yang diberikan kepada wajib pajak oleh undang-undang untuk mencari keadilan.
Peradilan administrasi pajak adalah peradilan yang menyelesaikan semua macam bentuk perselisihan mengenai pajak.
Peradilan administrasi pajak :
Peradilan Administrasi Tidak Murni.
Adalah peradilan yang hanya melibatkan 2 pihak yaitu pihak Wajib Pajak dan pihak Fiskus, tanpa melibatkan pihak ketiga yang independen. Fiskus sebagai pihak yang bersengketa sekaligus sebagai pihak yang menganbil keputusan dalam perselisihan pajak.Peradilan Administrasi Murni.
Adalah peradilan yang melibatkan tiga pihak yaitu Wajib Pajak, Fiskus dan Hakim yang mengadili. Wajib Pajak dan Fiskus adalah pihak yang bersengketa seangkan hakim adalah pihak yang akan mengadili/memutuskan sengketa.KEBERATAN DAN BANDING
KEBERATAN Dasar Hukum :
a. UU No 6 Th 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.
b. UU No 6 Th 1983 diubah dengan UU No 9 Th 1994.
c. UU No 9 Th 1994 diubah dengan UU No 16 Th 2000.
Dalam pelaksanaan ketentuan perUUan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak merasa kurang/tidak puas atas suatu ketepatan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak ditempat Wajib Pajak tedaftar.
- Ps 25 UU No 6 Th 1983 yg telah diubah dengan UU No 9 Th 1994, dan kemudian dengan UU No 16 Th 2000
- Ps 25 UU No 9 Th 1994 yg telah diubah dengan UU No 16 Th 2000.
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas suatu :
- Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ke tiga.
Pihak Pihak yg dapat mengajukan Keberatan :
- Bagi Wajib Pajak Badan oleh Pengurus
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Wajib Pajak ybs.
- Pihak yg dipotong/dipungut oleh pihak ketiga.
- Kuasa yg ditunjuk oleh ketiga diatas.
Syarat Syarat Mengajukan Keberatan
1. Diajukan secara tertulis, menyebutkan apa yg menjadi keberatannya disertai alasan yg menjadi perhitungan.
2. Jika Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat Ketetapan pajak, wajib pajak melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib Pajak dalam pembahasan sebelum surat keberatan disampaikan.
3. Jika Wajib Pajak mengajukan keberatan maka jangka waktu pelunasan pajak atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguhkan sampai dengan satu bulan sejak tanggal penerbitan surat keputusan keberatan.
4. Jika Wajib Pajak mengajukan banding atas putusan keberatan maka jangka waktu pelunasan pajak atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengaajuan keberatan tertangguhkan sampai dengan satu bulan sejak tanggal penerbitan surat keputusan banding.
5. Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak.
Jangka Waktu Pengajuan Keberatan
1. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
2. Untuk surat keberatan yang disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
3. Untuk surat keberatan yg disampaikan melalui Kantor Pos tercatat, maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal tanda bukti pengiriman melalui Kantor Pos.
Keputusan Atas Surat Keberatan
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus sudah memberikan keputusan atas surat keberatan paling lambat 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima. Selanjutnya surat keputusan keberatan harus diterbitkan selambat-lambatnya 3 bulan sejak jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir. Apabila dalam jangka waktu 12 bulan Kepala KPP tidak memberikan keputusan maka keberatan yg diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dterima.
2. Wajib Pajak yg mengajukan keberatan, tetapi tidak memenuhi persyaratan yg ditetapkan, maka Kepala KPP akan meberikan jawaban tertulis dengan surat biasa (bukan surat penolakan) selambat-lambatnya 1 bulan sejak jangka waktu pengajuan keberatan berakhir. Apabila surat keberatan diajukan setelah batas waktu pengajuan maka jawaban akan diberikan selambat-lambatnya 1 bulan sejak surat keberatan tersebut diterima.
3. Sebelum surat keputusan diterbitkan, wajib pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
4. Keputusan keberatan dapat berupa dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian, ditolak, dan menambah jumlaah pajak. Apabila Wajib Pajak tidak atau belum puas dengan keputusan yg diberikan atas keberatan maka wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
2. Banding
Dasar Hukum
UU No 14 Th 2002 tentang Pengadilan Pajak.
1. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak (Ps. 2)
2. Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Ps. 1 angka 5).
3. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (Ps. 1 angka 6)
4. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku Ps 1 angka 7)
KEKUASAAN PENGADILAN PAJAK
- Pasal 31 UU No 14 Th 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
- Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya.
- Pasal 33 UU No 14 Th 2002 tentang Pengadilan Pajak
- Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
Pasal 35
1. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.
Pasal 36
(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.
(4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).
Pasal 37
(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
(2) Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit.
(3) Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
Pasal 38
Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang disbanding.Pasal 39
1. Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
2. Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
(3) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali.
PEMERIKSAAN DALAM PERADILAN PAJAK
1. Pemeriksaan dengan Acara Biasa
Pasal 49
Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh Majelis
2. Pemeriksaan dengan Acara Cepat
Pasal 65
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal
Pembuktian
1. Pasal 69
Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim
2. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
Putusan
Pasal 77
1. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan penundaan penagihan pajak.
(3) Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
Pasal 80
(1) Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:
a. menolak;
b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
c. menambah Pajak yang harus dibayar;
d. tidak dapat diterima;
e. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau
f. membatalkan.
(2) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau kasasi.
Pemeriksaan Peninjauan Kembali
Pasal 89
(1) Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
(2) Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
(3) Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.
Pasal 91
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c;
d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab- sebabnya; atau
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.